Berita

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka – Update 2

×

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka – Update 2

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka - Update 2
Eks Ketua KPK firli bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka – Update 2

Mantapkan Langkah Hukum, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini bukan pertama kalinya Firli melakukan langkah ini; sebelumnya, ia telah mengajukan praperadilan dua kali, dan kini gugatannya terdaftar di SIPP PN Jaksel dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Latar Belakang
Firli Bahuri, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, saat ini tengah berurusan dengan kasus hukum yang menempatkannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan yang diajukannya kali ini bertujuan untuk menantang keputusan penetapan status tersangka yang dianggapnya tidak sah.
Fakta Penting
Gugatan ini tercatat di PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025). Dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, klasifikasi perkara yang dipertanyakan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri. Data ini terkonfirmasi melalui SIPP PN Jaksel, menunjukkan bahwa upaya hukum Firli sedang dalam tahap aktif.
Dampak
Perkembangan ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menarik perhatian komunitas hukum dan masyarakat luas. Sebagai mantan petinggi KPK, langkah Firli Bahuri menjadi indikator penting dalam konteks keadilan hukum di Indonesia.
Penutup
Dengan mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya, Firli Bahuri menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak hukumnya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: apakah gugatan ini akan membuka lembaran baru dalam kasus ini, ataukah ini akan menjadi langkah yang sama seperti sebelumnya? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *