
Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi yang mengajukan diri.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.
” Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.