
Terungkap: Mantan Direktur Utama ASDP Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara  
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ira puspadewi, resmi dituntut 8,5 tahun penjara akibat dugaan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Jaksa menegaskan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.  
Fakta Penting Kasus Korupsi ASDP  
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025), menjadi saksi vonis hukuman bagi Ira Puspadewi. Jaksa menegaskan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  
Dampak dan Reaksi  
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Direktur Utama ASDP, perusahaan yang memiliki peran strategis dalam transportasi pelayaran Indonesia. Hukuman yang diberikan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ira, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, kini harus menjalani hukuman di penjara selama 8,5 tahun.  
Penutup  
Vonis ini tidak hanya menjadi pembelajaran bagi Ira Puspadewi, tetapi juga mengirimkan pesan keras kepada oknum yang mencoba melanggar hukum. Dengan kasus ini, Indonesia terus mendorong percepatan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan negeri yang lebih bersih dan adil.












