
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) aan eko widiarto mengatakan pemecatan Kompol cosmas kaju gae adalah hal yang kerap dilakukan Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Dan dari proses etik tersebut, biasanya dilanjutkan ke proses pidana umum.
“Terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran, saya kira polisi juga sering memproses hal demikian, seperti kasus dulu Sambo (Ferdy Sambo-red) kan juga sama. Jadi pertama sanksi etik jalan, dengan etik itu tidak menutup kemungkinan jika ada unsur pidana, akan lanjut ke tindak pidananya diurus,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dia pun mendorong Polri untuk menyelidiki ada atau tidak unsur pidana dalam tindakan Cosmas. Diketahui, Cosmas merupakan perwira yang berada dalam rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis, 28 Agustus lalu.