Berita

Dukung RUU KUHAP, Komisi III DPR: Penghinaan Presiden Tak Bisa Dianggap Sepele!

×

Dukung RUU KUHAP, Komisi III DPR: Penghinaan Presiden Tak Bisa Dianggap Sepele!

Sebarkan artikel ini
Dukung RUU KUHAP, Komisi III DPR: Penghinaan Presiden Tak Bisa Dianggap Sepele!
Dukung RUU KUHAP, Komisi III DPR: Penghinaan Presiden Tak Bisa Dianggap Sepele!

Paragraf Pembuka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025), Habiburokhman mengklarifikasi informasi yang tersebar di media bahwa penghinaan presiden tidak termasuk dalam kategori kasus yang dapat diatasi dengan RJ dalam RUU KUHAP.
Latar Belakang
RUU KUHAP menjadi sorotan publik karena polemik terkait pasal penghinaan presiden. Beberapa media melaporkan bahwa pasal ini tidak dapat diselesaikan melalui RJ, namun Habiburokhman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Fakta Penting
Habiburokhman menjelaskan bahwa penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan metode RJ. Ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan efektif.
Dampak
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengatasi persepsi yang salah di masyarakat dan media. RUU KUHAP, dengan revisi yang dilakukan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan hukum yang lebih adil dan memperkuat sistem restorative justice sebagai solusi alternatif dalam penanganan kasus pidana.
Penutup
Dengan pernyataan Habiburokhman, RUU KUHAP kembali menjadi perbincangan penting di tengah-tengah diskusi tentang reformasi hukum di Indonesia. Apakah klaim ini akan memberikan dampak positif pada sistem hukum negeri ini? Hanya waktu yang akan menentukan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *