
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, masih melakukan penyidikan kasus dugaan mark up perbaikan 15 unit pompa senilai Rp 2,9 miliar di pdam tirta multatuli. Kasus yang ditangani sejak tahun 2024 ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidsus kejari lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan tim ahli dari perguruan tinggi memerlukan dokumen tambahan dalam memeriksa pompa intake. Hasil pemeriksaan ini diperlukan untuk menentukan perhitungan kerugian negara.
“Hambatan (mengusut kasus) dipekerjaan perbaikan pompa, untuk menghitung kerugian negaranya. Kesalahan perbuatan melawan hukum-nya (PMH) sudah dapat, tinggal tentukan kerugian (perbaikan) pompa,” kata Irfano kepada wartawan di kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/4/2025).