Berita

Dua Peradilan Mendukung Gugatan: PAW DPR Wajib Pemilu Dapil, Ini Fakta Terbarunya!

×

Dua Peradilan Mendukung Gugatan: PAW DPR Wajib Pemilu Dapil, Ini Fakta Terbarunya!

Sebarkan artikel ini
Dua Peradilan Mendukung Gugatan: PAW DPR Wajib Pemilu Dapil, Ini Fakta Terbarunya!
Dua Peradilan Mendukung Gugatan: PAW DPR Wajib Pemilu Dapil, Ini Fakta Terbarunya!

Muncul gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Gugatan itu dilayangkan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirangkum detikcom Selasa (22/4/2025), pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil anggota DPR yang akan diganti. Dilihat di situs MK, terdapat dua gugatan terkait hak paw anggota dpr oleh partai.

Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *