
Polisi menetapkan Heri Budiman (38) sebagai tersangka pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Kabupaten Tangerang , Banten. Tersangka Heri dijerat pasal berlapis.
“Terhadap tersangka kami persangkaan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.