
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap alasan belum menahan advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). KPK mengatakan penyidik masih perlu mendalami keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah), termasuk juga salah satunya tersangka HM (Harun Masiku) yang saat ini masih buron,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).