
Paragraf Pembuka
Masyarakat dikejutkan dengan insiden keji di RS Haji Sultan (RSHS), Bandung, setelah dokter residen anestesi Priguna Anugerah P, yang juga anggota PPDS FK Universitas Padjajaran (unpad), diduga memperkosa anak pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari dan sudah menuai kecaman luas dari berbagai pihak.
Latar Belakang
Korban, seorang anak pasien di RSHS, menjadi korban pemerkosaan setelah pelaku menyuntikkan obat bius ke dalam tubuhnya. Dengan kondisi korban tidak sadarkan diri, Priguna Anugerah P diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya. Polisi sudah mengkonfirmasi adanya laporan dan sedang memproses kasus ini secara serius.
Fakta Penting
– Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di RSHS, Bandung.
– Pelaku adalah dokter residen anestesi PPDS FK Universitas Padjajaran (Unpad).
– Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena obat bius yang disuntikan oleh pelaku.
– Kasus ini telah memicu kecaman keras dari masyarakat, organisasi kesehatan, dan LSM.
Dampak
Insiden ini tidak hanya merusak reputasi Priguna Anugerah P, tetapi juga menimbulkan kepercayaan publik terhadap profesor kedokteran Indonesia. Banyak pihak yang menuntut adanya revisi aturan ketat terkait etika profesi dokter, terutama dalam konteks rawat inap dan penggunaan obat-obatan.
Penutup
Kasus pemerkosaan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di bawah naungan institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali.