
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global.
Dalam Webinar OKE KI bertema ‘Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi’, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI Ranie Utami Ronie, mengajak pelaku UMKM untuk menjadikan merek sebagai aset strategis dan segera mendaftarkannya melalui merek.dgip.go.id agar aman secara hukum.
“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk lokal kita bisa bersaing dan bahkan terpajang di rak-rak toko dunia,” ujar Ranie, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).