
Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio karena melanggar kode etik Dewan. MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan.
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang mkd, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.












