
mahkamah konstitusi (mk) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Wianda Julita Maharani.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.