Berita

Di CFD, Forum Perempuan NTT Turun Tangan, Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum!

×

Di CFD, Forum Perempuan NTT Turun Tangan, Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum!

Sebarkan artikel ini
Di CFD, Forum Perempuan NTT Turun Tangan, Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum!
Di CFD, Forum Perempuan NTT Turun Tangan, Minta eks kapolres ngada Dihukum!

Protes Masa di CFD: Forum Perempuan NTT Demo keras atas Kekerasan Seksual
Masyarakat Jakarta dikejutkan dengan aksi protes yang dilakukan Forum Perempuan Diaspora NTT di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Minggu (23/3/2025). Aksi ini dilakukan untuk menolak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, serta menuntut hukuman berat bagi eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terlibat kasus tersebut.
Latar Belakang Aksi Protes
Forum Perempuan Diaspora NTT, yang terdiri dari komunitas perempuan asal NTT, mengenakan kain tenun tradisional sembari membawa poster berisi slogan seperti ‘Stop Kekerasan Seksual Pada Anak’ dan ‘Hukum Predator Seksual Seberat-beratnya’. Aksi ini tidak hanya sebagai bentuk kecamatan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ketua Forum: Aksi Ini untuk Perubahan
Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menekan pihak berwenang agar segera menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang menjerat eks Kapolres Ngada. “Kami ingin agar kasus ini tidak tertunda dan predator seksual dihukum seberat mungkin,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Politik
Aksi ini menarik perhatian publik terhadap masalah kekerasan Seksual di NTT dan menunjukkan bahwa komunitas perempuan tidak akan diam terhadap ketidakadilan. Protes ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan hukum dan sosial yang lebih adil.
Penutup: Kebijakan Hukum yang Lebih Tegas
Aksi Forum Perempuan NTT di CFD menjadi reminder bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus ditingkatkan. Dengan hukuman berat bagi pelaku kekerasan Seksual, Indonesia dapat menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi muda dan perempuan dari perbuatan keji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *