
Dua orang terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi Agustus lalu didakwa melakukan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kemendagri dan satu kendaraan bermotor. Dua terdakwa itu adalah Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan menjelaskan, tindak pidana keduanya bermula saat berada di depan Senayan Park tepatnya di bawah flyover pada Senin, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, terdakwa mendengar suara kerumunan massa di depan Senayan Park atau di bawah flyover.
“Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy S.STP dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).












