Berita

Delpedro dkk Ajukan Praperadilan: Kebenaran atau Kebalikan?

×

Delpedro dkk Ajukan Praperadilan: Kebenaran atau Kebalikan?

Sebarkan artikel ini
Delpedro dkk Ajukan Praperadilan: Kebenaran atau Kebalikan?
Delpedro dkk Ajukan Praperadilan: Kebenaran atau Kebalikan?

Latar Belakang
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Praperadilan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memastikan keadilan bagi para aktivis yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Fakta Penting
Permohonan praperadilan diajukan atas nama Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, yang saat ini masih ditahan karena diduga terlibat dalam aksi penghasutan. Pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, mengkonfirmasi bahwa permohonan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Dampak
Langkah ini tidak hanya menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi aktivis, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap proses hukum yang transparan dan adil. Dengan mengajukan praperadilan, TAUD berharap dapat menggugat keputusan penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Penutup
Ajuan praperadilan ini menandai langkah krusial dalam perjuangan hukum para aktivis. Sosialitas kasus ini menunjukkan urgensi perlindungan hukum bagi setiap warga negara, terutama dalam konteks yang sensitif seperti kasus penghasutan. Apakah langkah ini akan membuka pintu keadilan atau menjadi batu loncatan untuk perubahan lebih besar? Hanya waktu yang akan menentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *