
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eko Aryanto , yang sempat menangani kasus Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun ke Harvey turut dimutasi Mahkamah Agung (MA). Eko dipindahkan menjadi hakim PN Sidoarjo.
Eko Aryanto diketahui menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.