
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada pria bernama Edi Hendra Saputra. Hakim menyatakan Edi bersalah membunuh Robait Rizki yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti.
Dikutip dari SIPP PN Jaktim, Kamis (18/9/2025), kasus pembunuhan ini bermula saat Edi yang merupakan kernet bus melihat Ira yang menjadi penumpang di bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Oktober 2024. Keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor telepon.