
Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan Kota Mojokerto sebagai salah satu daerah penerima dana insentif fiskal sebesar Rp 6 miliar. Penghargaan itu diberikan atas kinerja penanganan stunting di daerah.
Alokasi dana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 November 2025.
Wali Kota Ika Puspitasari mengungkapkan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif mulai dari perangkat daerah, kader kesehatan, PKK, hingga para mitra pemerintah.












