
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, yang kemudian dipakai membeli stik golf dan mobil Rubicon. Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat.
Hal itu disampaikan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.
“Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?” tanya hakim.












