Berita

Dalam 2 Masa Sidang, Komisi III DPR Tegaskan: RKUHAP Wajib Selesai!

×

Dalam 2 Masa Sidang, Komisi III DPR Tegaskan: RKUHAP Wajib Selesai!

Sebarkan artikel ini
Dalam 2 Masa Sidang, Komisi III DPR Tegaskan: RKUHAP Wajib Selesai!
Dalam 2 Masa Sidang, Komisi III DPR Tegaskan: rkuhap Wajib Selesai!

Latar Belakang
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan target ambisius untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam waktu singkat. Dalam pertemuan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI berupaya menyelesaikan RKUHAP dalam dua kali masa sidang.
Fakta Penting
“Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya kuhap yang baru,” ujar Habiburokhman. Target ini menunjukkan komitmen kuat Komisi III DPR RI untuk mempercepat proses legislasi dan memberikan perubahan substansial dalam hukum acara pidana Indonesia.
Dampak
Penyelesaian RKUHAP dalam waktu singkat diharapkan dapat meningkatkan sistem peradilan yang lebih efektif dan transparan. Ini juga menjadi langkah penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.
Penutup
Dengan target ini, Komisi III DPR RI tidak hanya menunjukkan komitmen untuk percepatan legislasi, tetapi juga memberikan harapan kepada masyarakat untuk adanya peradilan yang lebih baik. Apakah target ini dapat tercapai? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *