
Polresta Bogor Kota menangkap buronan atau DPO kasus pencurian modus ganjal ATM, AA alias Iting (44), yang beraksi pada April lalu di minimarket Kota Bogor. Iting ditangkap saat berada di SPBU Sukabumi.
“Mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM. Pelaku atas nama AA alias Iting,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Minggu (5/10/2025).
Aji menyebutkan, Iting ditangkap hasil kerja sama dengan kepolisian di Sukabumi, pada Kamis (2/10). Iting ditangkap tim Resmob Polresta Bogor di sekitar SPBU Bojonggenteng.