
Latar Belakang
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat dan instansi untuk mengadakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
Fakta Penting
Setelah cuti bersama pada 18 Agustus, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama yang terkait dengan peringatan keagamaan. Berikut adalah daftar lengkap sisa tanggal merah hingga akhir tahun 2025:
1. 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI.
2. Libur Lebaran 2025: Tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk peringatan Idul Fitri.
3. Libur Natal dan Tahun Baru: Tanggal 25 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Dampak
Jadwal libur ini menjadi informasi penting bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2025. Terutama bagi pelaku bisnis, pegawai, dan pelajar yang perlu menyesuaikan jadwal kerja atau belajar.
Penutup
Dengan adanya jadwal libur yang terstruktur, masyarakat dapat memanfaatkan waktu istirahat atau liburan dengan lebih maksimal. Pastikan untuk mencatat semua tanggal merah ini agar tidak terlewat!