
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) merespons soal regulasi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejagung memastikan tetap bisa menindak jika terlibat korupsi.
“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).