Berita

“Buku Nikah Setelah Akad: Kapan Wajib Diberikan? Penjelasan Lengkap!”

×

“Buku Nikah Setelah Akad: Kapan Wajib Diberikan? Penjelasan Lengkap!”

Sebarkan artikel ini
“Buku Nikah Setelah Akad: Kapan Wajib Diberikan? Penjelasan Lengkap!”

Latar Belakang
Buku nikah, sebagai dokumen penting yang menandakan sahnya pernikahan, kerap menjadi pertanyaan utama bagi pasangan yang baru melangsungkan akad. Namun, kapan tepatnya buku nikah diberikan kepada suami dan istri? Pertanyaan ini semakin menarik perhatian setelah adanya perubahan regulasi terbaru.
Fakta Penting
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah harus diberikan kepada kedua belah pihak sesaat setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Namun, jika terjadi kendala teknis atau administratif, penyerahan buku nikah dapat ditunda hingga paling lambat tujuh hari kerja.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepastian hukum bagi pasangan yang baru menikah, sambil memberikan kelonggaran waktu bagi instansi terkait yang mungkin menghadapi hambatan.
Dampak
Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi pasangan pengantin, tetapi juga instansi pemerintah yang terlibat dalam proses pencatatan pernikahan. Dengan waktu penyerahan yang lebih fleksibel, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pernikahan.
Penutup
Bagi Anda yang baru melangsungkan akad nikah, penting untuk memahami jadwal penyerahan buku nikah sesuai dengan peraturan terbaru. Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan langkah-langkah berikutnya dengan lebih baik. Jangan lewatkan informasi penting ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *