
Polisi menangkap kepala sekolah SD di Cikarang, Kabupaten Bekasi , berinisial AA dan istrinya, HNH, selaku bendahara sekolah karena diduga menggelapkan dana Rp 615 juta. Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).