
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan awal dengan raksasa penerbangan Boeing , yang memungkinkan perusahaan itu membayar US$ 1,1 miliar (Rp 17,8 triliun) demi menghindari persidangan kasus pidana terkait 737 MAX yang bermasalah.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari penyelidikan pidana sejak lama oleh otoritas AS terhadap kecelakaan mematikan pesawat jenis boeing 737 max .
departemen kehakiman as dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP , Sabtu (24/5/2025), mengatakan bahwa “kesepakatan secara prinsip” ini akan menggugurkan dakwaan pidana terhadap Boeing terkait pelanggarannya dalam sertifikasi 737 MAX, yang terlibat dua kecelakaan maut tahun 2018 dan tahun 2019.