
Seorang pria di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan bejat . Pria inisial ZU alias Zul (50) tega mencabuli 2 anak tirinya yang berusia anak.
“Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Kedua korban berusia 11 dan 8 tahun. Keduanya dicabuli tersangka sejak 2023 silam.