
Pembongkaran teror pinjol Ilegal oleh Bareskrim
Bareskrim Polri sukses membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan ratusan nasabah. Kasus ini mengekspos praktik penindasan yang terus dilakukan oleh pelaku kepada korban meski pinjaman sudah dilunasi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini diawali dengan laporan korban berinisial HFS, yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar akibatancaman yang terus menerus dari pelaku. Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa dua aplikasi ilegal tersebut bernama Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Fakta Penting yang Mengejutkan
Meski sudah melunasi pinjaman pada November 2022, korban terus menerima ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Akibatnya, korban tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pembayaran ulang berkali-kali. “Praktik ini menunjukkan tingginya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kombes Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/).
Dampak Sosial yang Signifikan
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal yang semakin marak. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian.
Penutup
Dengan pembongkaran ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: seberapa amankah platform pinjol online saat ini?










