Berita

Bansos di Jakarta Bakal Dipersulit, Pemprov Atur Residensi 10 Tahun!

×

Bansos di Jakarta Bakal Dipersulit, Pemprov Atur Residensi 10 Tahun!

Sebarkan artikel ini
Bansos di Jakarta Bakal Dipersulit, Pemprov Atur Residensi 10 Tahun!
Bansos di Jakarta Bakal Dipersulit, Pemprov Atur Residensi 10 Tahun!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos). Pemprov DKI menyebut calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *