
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum dan layanan kenotariatan. Saat ini, peran notaris yang identik dengan pembuatan akta otentik secara konvensional, pun ditantang untuk beradaptasi dengan teknologi informasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses.
Bamsoet mengungkapkan transformasi memunculkan konsep, seperti cyber notary dan e-notarization yang akan merombak cara kerja notaris kedepan. Oleh karena itu, notaris harus mampu bertransformasi secara teknologi serta menjadi agen perubahan dalam mewujudkan layanan hukum yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital dalam kenotariatan menawarkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperluas akses layanan hukum. Namun, adopsi cyber notary juga membawa tantangan signifikan, terutama dari sisi regulasi, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur. Agar peran notaris dalam era digital dapat optimal, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi notaris, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kerangka hukum yang jelas dan memberikan pelatihan teknis bagi praktisi notaris,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).