
Langkah Tegas Gubernur Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi oleh kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025, secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter.
Fakta Penting
Koster juga menyatakan akan memanggil produsen AMDK multinasional, termasuk Danone, untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengurangi pencemaran. Produsen yang melanggar larangan ini akan面临sanksi tegas, mulai dari peninjauan izin usaha hingga pencabutan izin operasional.
Dampak dan Harapan
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah plastik di Pulau Dewata, yang sebagian besar berasal dari kemasan gelas plastik AMDK. Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong perusahaan-perusahaan menjadi lebih ramah lingkungan.
Penutup
Dengan langkah ini, Bali tidak hanya melindungi lingkungannya, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana pemerintah dan industri dapat bekerja sama untuk menyelamatkan bumi. Apakah langkah serupa akan diikuti oleh daerah lain di Indonesia?