
Badan Pengkajian MPR Kelompok III menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa’ di Bekasi, kemarin FGD ini membahas beberapa isu penting terkait pemerintahan daerah, termasuk pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945.
“Apakah (pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945) sudah cukup ideal, apakah masih relevan sampai saat ini, atau apakah memerlukan penajaman baik tafsir maupun penyesuaian,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah, dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Dalam pemaparannya, Hindun juga menjelaskan isu lain terkait hubungan pusat dan daerah. “Konstitusi kita menegaskan adanya hubungan yang seimbang baik dari sisi kewenangan, kelembagaan, keuangan, maupun pengawasan. Tetapi pada praktiknya masih terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.










