Berita

“Baca Pleidoi: Terdakwa APD COVID, Perbuatananya Hanya Menjalankan Tugas”

×

“Baca Pleidoi: Terdakwa APD COVID, Perbuatananya Hanya Menjalankan Tugas”

Sebarkan artikel ini
“Baca Pleidoi: Terdakwa APD COVID, Perbuatananya Hanya Menjalankan Tugas”

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana mengaku tidak pernah menikmati duit hasil korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri ( APD ) COVID-19. Budi mengaku hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saya tidak pernah bertindak di luar kewenangan yang diberikan kepada saya. Saya bertindak atas nama pemberi mandat dan saya hanya menjalankan tugas yang dibebankan kepada saya,” kata Budi Sylvana saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Budi mengatakan bukan penggagas pengadaan APD COVID-19. Budi mengaku menerima amanah sebagai PPK dengan niat melindungi nyawa para tenaga kesehatan dan masyarakat yang saat itu berada dalam bayang-bayang ancaman pandemi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *