
Latar Belakang
Kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terkuak. Polisi mengungkap bahwa EF alias YA (40), yang dikenal korban sebagai ‘Ayah Juna’, bukanlah seorang pria. Mengejutkannya, pelaku adalah pasangan sejenis dari ibu korban MK.
Fakta Penting
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, membeberkan bahwa kedua pelaku bukan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sebelumnya dikira melibatkan seorang pria. Polisi terus menyelidiki motif dan alasan di balik penganiayaan ini.
Dampak
Kasus ini mencuatkan perdebatan tentang perlindungan anak dan toleransi sosial terhadap hubungan sesama jenis. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Penutup
Kasus ‘Ayah Juna’ menjadi reminder penting untuk meningkatkan edukasi dan proteksi terhadap anak-anak. Apakah langkah lebih cepat dapat diambil untuk mencegah tragedi serupa? Jawabannya mungkin terletak dalam sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM.