
Warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat itu antara lain terkait Badan Pengelola Investasi yang diberi nama Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga kerugian BUMN.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (26/3/2025), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 38/PUU-XXIII/2025. Total, ada lima pasal yang digugat dalam perkara ini.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat: