Berita

Apa yang Dirikan RUU Statistik? Lembaga Survei Bisa Dituntut Lewat Dewan Statistik Nasional!

×

Apa yang Dirikan RUU Statistik? Lembaga Survei Bisa Dituntut Lewat Dewan Statistik Nasional!

Sebarkan artikel ini
Apa yang Dirikan RUU Statistik? Lembaga Survei Bisa Dituntut Lewat Dewan Statistik Nasional!
Apa yang Dirikan ruu statistik? Lembaga Survei Bisa Dituntut Lewat dewan statistik nasional!

Latar Belakang
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengungkapkan bahwa RUU Statistik akan mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). DSN ini akan memiliki otoritas untuk menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.
Fakta Penting
RUU Statistik, yang saat ini dalam tahap pembahasan, akan memberikan wewenang kepada DSN untuk memantau Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga statistik lainnya. Sofwan menjelaskan bahwa lembaga survei tergolong dalam kategori statistik khusus, sehingga mereka akan diawasi lebih ketat. “Di dalam RUU ini, ada ketentuan sanksi mulai dari administratif hingga pidana untuk semua penyelenggara statistik, tidak hanya lembaga survei,” kata Sofwan.
Dampak
Dengan adanya DSN, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keakuratan data statistik di Indonesia. Namun, sejumlah pihak khawatir bahwa sanksi pidana yang diberikan mungkin akan memberikan tekanan berlebihan pada lembaga survei. Akhirnya, RUU Statistik ini menjadi sorotan publik karena dampak potensialnya terhadap industri survei dan keterbukaan informasi di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *