
Polisi menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan . Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri yang berinisial DR (28).
“Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).












