
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam Pergub tersebut, Pramono melonggarkan syarat menjadi pasukan oranye julukan lain dari Petugas PPSU. Ia berkata, syarat untuk menjadi PPSU kini hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).
Sebelumnya, Pergub terbaru mengenai PPSU di Jakarta adalah Pergub Nomor 63 Tahun 2022. Pergub ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Selain itu, pada Februari 2025, Gubernur Pramono Anung mengumumkan rencana untuk mengubah persyaratan rekrutmen PPSU. Perubahan tersebut akan menurunkan batasan pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi Sekolah Dasar (SD), dengan kriteria utama calon petugas adalah kemampuan membaca dan menulis.