Berita

Anggota DPR Sebut Perkap 10/2025 Sesuai MK, Berikan Kepastian Hukum

×

Anggota DPR Sebut Perkap 10/2025 Sesuai MK, Berikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Sebut Perkap 10/2025 Sesuai MK, Berikan Kepastian Hukum
Anggota DPR Sebut perkap 10/2025 Sesuai MK, Berikan Kepastian Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Soedeson menilai peraturan itu tidak menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kalau saya, Peraturan Kapolri itu kan untuk mengatur dan untuk kepastian hukum. Nah orang bertanya barusan kan ada putusan MK nomor 114, apakah tidak bertentangan? Mari kita lihat dulu putusan MK itu,” kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *