Berita

**Anak Riza Chalid, Pemindahan Penahanan Ditetapkan di tengah Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah**

×

**Anak Riza Chalid, Pemindahan Penahanan Ditetapkan di tengah Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah**

Sebarkan artikel ini
**Anak Riza Chalid, Pemindahan Penahanan Ditetapkan di tengah Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah**
**Anak Riza Chalid, Pemindahan Penahanan Ditetapkan di tengah Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah**

Latar Belakang
Majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penahanan Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Fakta Penting
Penetapan pemindahan lokasi penahanan dilakukan pada Senin (20 Oktober 2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam salinan penetapan yang dilihat detikcom, Senin (21 Oktober 2025), tertulis:
“Menetapkan: mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, menetapkan memindahkan lokasi tempat penahanan Terdakwa Kerry Adrianto Riza dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2025, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan.”
Dampak
Pemindahan penahanan ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks kasus korupsi yang sedang berlangsung. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan menegakkan keadilan.
Penutup:
Dengan pemindahan penahanan ini, kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza kembali menjadi perhatian. Keputusan Majelis Hakim ini menunjukkan langkah yang serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *