Berita

“Amnesti-Abolisi untuk 1016 Terpidana, Termasuk Mantan Terdakwa Korupsi, dalam Nama Persatuan”

×

“Amnesti-Abolisi untuk 1016 Terpidana, Termasuk Mantan Terdakwa Korupsi, dalam Nama Persatuan”

Sebarkan artikel ini
“Amnesti-Abolisi untuk 1016 Terpidana, Termasuk Mantan Terdakwa Korupsi, dalam Nama Persatuan”

Latar Belakang
Dalam langkah yang mengejutkan, istana mengumumkan bahwa presiden telah menggunakan haknya untuk memberikan ampunan pidana kepada 1016 terpidana. Di antara mereka, terdapat dua mantan terdakwa korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Fakta Penting
Tom Lembong, yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi. Ini berarti semua proses hukum yang dilalui selama ini dihapus, termasuk dakwaan 4,5 tahun yang diberikan kepada dirinya. Sementara Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menerima amnesti atau ampunan hukuman setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena kasus pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dampak
Keputusan ini disetujui oleh DPR setelah rapat konstitusi khusus. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut secara resmi. “Langkah ini diharapkan dapat memperkuat persatuan bangsa,” ujar sumber istana.
Analisis
Amnesti dan abolisi kali ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai upaya presiden untuk memperbaiki iklim politik. Namun, ada juga yang meragukan dampak jangka panjangnya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Reaksi Masyarakat
Beberapa LSM menilai bahwa langkah ini dapat mempengaruhi kredibilitas sistem hukum di negara ini. Namun, sebagian masyarakat mengapresiasi upaya presiden untuk menunjukkan sikap toleransi dan persatuan.
“Kami berharap langkah ini menjadi awal dari perubahan positif,” kata anggota masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *