Berita

[Amendemen Pemilu dan Transformasi Pemilih] Memicu [Perdebatan Hebat atas Hak Suara] yang [Mengguncangkan Kebiasaan Politik Tradisional]

×

[Amendemen Pemilu dan Transformasi Pemilih] Memicu [Perdebatan Hebat atas Hak Suara] yang [Mengguncangkan Kebiasaan Politik Tradisional]

Sebarkan artikel ini
[Amendemen Pemilu dan Transformasi Pemilih] Memicu [Perdebatan Hebat atas Hak Suara] yang [Mengguncangkan Kebiasaan Politik Tradisional]
[amendemen pemilu dan Transformasi Pemilih] Memicu [Perdebatan Hebat atas Hak Suara] yang [Mengguncangkan Kebiasaan Politik Tradisional]

revisi uu Pemilu (UU No.7/2017) dan UU Pilkada (UU No.10/2016) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2025. Sederet kritik muncul dari beberapa kalangan. Komisi II DPR mengkhawatirkan risiko teknis dan logistik Pemilu 2029 karena revisi yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.

Para legislator juga mengkhawatirkan instabilitas lembaga pemilu. Perubahan yang menyasar status kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu berisiko melemahkan keduanya. Maka, pilihan memperbaiki dan memperkuat kelembagaan lebih tepat daripada mengubah secara drastis status kelembagaan itu.

Sementara kalangan penyelenggara pemilu lebih menyarankan perbaikan implementasi. Perubahan UU yang sering dilakukan bisa berdampak pada konsistensi pelaksanaan pemilu. Karenanya, pilihan remidi, seperti peningkatan kapasitas penyelenggara, pengawasan dana kampanye, dan literasi pemilih, lebih relevan ketimbang perubahan aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *