
Latar Belakang
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pengerahan TNI untuk pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Menurut koalisi, langkah ini mengabaikan batasan fungsi TNI yang seharusnya terfokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum.
Fakta Penting
“Tugas TNI seharusnya tidak menyusup ke ranah penegakan hukum yang merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai instansi sipil,” ujar koalisi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025). Mereka juga menyoroti ketidakhadiran regulasi yang mengatur peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), membuat pengamanan ini rawan kontroversi.
Koalisi ini terdiri dari LSM demokrasi ternama seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, dan SETARA Institute, yang bersama-sama menilai bahwa kejaksaan tidak perlu bantuan pengamanan dari TNI.
Dampak
Protes ini tidak hanya menyoroti masalah regulasi, tetapi juga mengangkat isu lebih besar tentang batasan fungsi lembaga militer di Indonesia. Keputusan pengerahan TNI tanpa landasan hukum yang jelas dapat menjadi preseden buruk, mengancam prinsip keterpisahan antara militer dan sipil.
Penutup
Dengan kritik tajam ini, koalisi menantang pemerintah untuk merevisi kebijakan dan memastikan TNI kembali pada peran dasarnya. Pertanyaan yang muncul: apakah langkah ini akan memicu perubahan positif atau justru menambah ketidakstabilan dalam sistem keamanan negeri? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.