
Latar Belakang
Pasangan suami istri di Jakarta Timur, berinisial SSJH dan AMS, ditangkap polisi setelah dituduh menganiaya ART berinisial SR (24). Aksi keji ini mencuat setelah korban mengalami pemukulan, jambakan, dan tendangan, bahkan rambutnya dipotong secara acak-acakan oleh majikan perempuannya.
Fakta Penting
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan brutal. “Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai. Selain itu, rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025). Polisi juga menyebutkan bahwa aksi ini terjadi di rumah korban, mengejutkan tetangga sekitar.
Dampak
Kasus ini telah memicu kemarahan publik, terutama karena pelaku berasal dari lapisan atas masyarakat. “Kami menghimbau agar setiap warga dapat memperlakukan pekerja rumah tangga dengan hormat dan tidak melakukan tindakan kekerasan,” ujar Lilipaly.
Penutup
Kejadian ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi refleksi sosial tentang perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Dengan ditangkapnya pelaku, publik diharapkan lebih peduli dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.