
Putusan MK Dukung Kebijakan Anti-Penggundulan Caleg
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih untuk mundur demi maju dalam Pilkada. Keputusan ini mendapat dukungan dari ahli hukum pemilu, Titi Anggraini dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang menilainya sebagai langkah untuk melindungi aspirasi politik pemilih.
Latar Belakang Fenomena ‘Kutu Loncat’
Titi mengungkapkan bahwa putusan MK ini muncul sebagai respons terhadap fenomena tahun 2024, di mana beberapa caleg terpilih memutuskan untuk mundur dan beralih mengikuti Pilkada. Ini terjadi karena jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang terlalu dekat, memungkinkan caleg untuk memanfaatkan situasi tersebut.
Dampak pada Proses Demokrasi
Ahli hukum pemilu ini juga menekankan bahwa keputusan MK ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh caleg baru terpilih. Dengan melarang pengunduran diri, MK mencoba memastikan bahwa aspirasi pemilih tidak mudah diabaikan atau dimanipulasi.
Masa Depan Pemilu Indonesia
Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah langkah ini cukup untuk mencegah praktik ‘kutu loncat’ di masa depan?