Berita

Aditya Pembunuh Pegawai BPS di Malut Terancam Hukuman Mati – Alternatif 1

×

Aditya Pembunuh Pegawai BPS di Malut Terancam Hukuman Mati – Alternatif 1

Sebarkan artikel ini
Aditya Pembunuh Pegawai BPS di Malut Terancam Hukuman Mati - Alternatif 1
Aditya Pembunuh Pegawai BPS di Malut Terancam Hukuman Mati – Alternatif 1

Latar Belakang
Aditya Hanafi, seorang pria berusia 27 tahun, saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan rekan kerjanya, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, yang berinisial KLP alias Tiwi (30). Aditya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang menjanjikan hukuman pidana mati.
Fakta Penting
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa Aditya dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan. “Untuk pasal yang kami gunakan ini, Aditya terancam hukuman pidana mati,” ujar Kapolsek saat dihubungi, Kamis (14/8/2025). Saat ini, Aditya sudah diamankan dan menunggu proses hukuman lebih lanjut.
Dampak
Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan menimbulkan kecaman luas atas tindakan Aditya. Hukuman pidana mati yang dihadapi Aditya menjadi perhatian khusus, mengingat dampak sosial dan hukuman yang ekstrim untuk kasus pembunuhan ini.
Aditya Hanafi (27) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan rekan kerjanya pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Aditya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, Aditya terancam hukuman pidana mati, yang menjadi sorotan publik dan media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *