
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal harta kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan perjanjian pernikahan .
Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan? Simak ulasan di bawah ini.