Berita

Vonis Lepas Rp60 M Suap Hakim, Apakah Peradilan Kita Terkorupsi?

×

Vonis Lepas Rp60 M Suap Hakim, Apakah Peradilan Kita Terkorupsi?

Sebarkan artikel ini
Vonis Lepas Rp60 M Suap Hakim, Apakah Peradilan Kita Terkorupsi?
vonis lepas Rp60 M Suap Hakim, Apakah Peradilan Kita Terkorupsi?

Publik kembali dikejutkan dengan kasus penyuapan yang kini menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas . Apa sebenarnya vonis lepas itu dan kaitannya dengan kasus suap ini?

Dari rangkuman detikcom , Minggu (13/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/5) malam menggelar konferensi pers kasus suap vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka yang dijerat yakni Arif, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *