
Latar Belakang
Kuasa Hukum AFET, tersangka penganiayaan Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, membantah kliennya melakukan tindakan penyiksaan terhadap korban. Menurut pihak AFET, insiden yang terjadi hanya sebatas aksi dorong-dorongan yang akhirnya menyebabkan korban terpeleset dan terjatuh.
Fakta Penting
“Di dalam kejadian tersebut, berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik berupa pukul-pukulan. Yang terjadi hanyalah saling dorong, sehingga korban kepeleset dan terjatuh. Terjatuhnya pun ditahan oleh Antoni,” jelas kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Syafrie juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti mengapa korban harus dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, aksi dorong-dorongan yang dilakukan AFET tidak seharusnya menyebabkan kondisi korban menjadi kritis.
Dampak
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan dan protokol pengamanan di rumah sakit. Pasalnya, korban sebagai satpam justru menjadi korban dari tindakan yang seharusnya dapat dicegah.
Penutup:
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pihak rumah sakit dan aparat hukum untuk memastikan semua tindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagaimana langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini? Semua mata tertuju pada hasil penyelidikan lebih lanjut.